Berita Video
VIDEO Pemuda 19 Tahun di Jembrana Bali Diputus 3,5 Tahun Penjara, Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun
BERITA VIDEO Pemuda 19 Tahun di Jembrana Bali Diputus 3,5 Tahun Penjara, Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun
TRIBUN-BALI.COM - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana, Kamis 8 Mei 2025.
Pria yang sebelumnya menerapkan modus bujuk rayu kepada anak korban dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: VIDEO 9 Orang Diamankan Polisi dalam Perkelahian Antar 2 Kelompok ABK di Pelabuhan Benoa Bali
Korbannya adalah pacarnya sendiri, anak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat 2 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huru e dan huruf g Undang - undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.