Gebrakan Pemimpin Bali
Masih Tahap Kajian Akademis, Ketua DPRD Bali Angkat Bicara Terkait Ranperda ASK, Dibahas Awal Juni
Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis di Universitas Panji Sakti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack ketika ditemui saat jumpa pers soal fenomena permasalahan ormas, Senin (12/5) di Jayasabha, Denpasar.
Dewa Jack pun memastikan syarat driver pariwisata harus ber-KTP Bali dimasukkan dalam Ranperda ASK tersebut. Di samping juga mencantumkan 6 poin tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Baca juga: SUKSES Hipnotis Ribuan Penonton, Artis Pop Bali Meriahkan HUT Bangli ke-821
Baca juga: GAG Incar Emak Bawa Tas! Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polres Jembrana
"Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan, kami janji cantumkan," jelas Dewa Jack.
Dewa Jack mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Panji Sakti untuk kemudian menentukan siapa yang menjadi ketua Pansusnya (Panitia Khusus). Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa 1 Juni 2025, Ranperda tersebut akan mulai dibahas.
“Juni tanggal 1 saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat berjalan dan termasuk menghadirkan driver-driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.
“Ini menurut saya dulu, untuk KTP itu saya kira kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Suyasa beberapa waktu lalu.
Terkait Penerapan plat DK, Suyasa mengatakan kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting. Namun, yang agak krusial yaitu penerapan KTP Bali sebab masih mengikuti aturan nasional.
Meski demikian, Suyasa menegaskan pembahasan Ranperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. (sar)
Ajukan 6 Tuntutan
Diwartakan sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengajukan 6 tuntutan kepada DPRD Bali.
Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali.
Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor.
Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.
Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (sar)
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.