Gebrakan Pemimpin Bali

Masih Tahap Kajian Akademis, Ketua DPRD Bali Angkat Bicara Terkait Ranperda ASK, Dibahas Awal Juni

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Dewa Jack pun memastikan syarat driver pariwisata harus ber-KTP Bali dimasukkan dalam Ranperda ASK tersebut. Di samping juga mencantumkan 6 poin tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis di Universitas Panji Sakti. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack ketika ditemui saat jumpa pers soal fenomena permasalahan ormas, Senin (12/5) di Jayasabha, Denpasar. 

Dewa Jack pun memastikan syarat driver pariwisata harus ber-KTP Bali dimasukkan dalam Ranperda ASK tersebut. Di samping juga mencantumkan 6 poin tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.

Baca juga: SUKSES Hipnotis Ribuan Penonton, Artis Pop Bali Meriahkan HUT Bangli ke-821

Baca juga: GAG Incar Emak Bawa Tas! Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polres Jembrana 

"Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan, kami janji cantumkan," jelas Dewa Jack. 

Dewa Jack mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Panji Sakti untuk kemudian menentukan siapa yang menjadi ketua Pansusnya (Panitia Khusus). Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa 1 Juni 2025, Ranperda tersebut akan mulai dibahas.

“Juni tanggal 1 saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat berjalan dan termasuk menghadirkan driver-driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

“Ini menurut saya dulu, untuk KTP itu saya kira kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Suyasa beberapa waktu lalu. 

Terkait Penerapan plat DK, Suyasa mengatakan kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting. Namun, yang agak krusial yaitu penerapan KTP Bali sebab masih mengikuti aturan nasional.

Meski demikian, Suyasa menegaskan pembahasan Ranperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. (sar)

Ajukan 6 Tuntutan

Diwartakan sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengajukan 6 tuntutan kepada DPRD Bali
Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali.

Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor.

Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus. Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.

Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved