Berita Bali
Perda Ojek Online Masih Dikaji di Universitas Panji Sakti, Dewa Jack Janji Cantumkan Ber-KTP Bali
Update peraturan daerah (perda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perda Ojek Online Masih Dikaji di Universitas Panji Sakti, Dewa Jack Janji Cantumkan Ber-KTP Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Update peraturan daerah (perda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis di Universitas Panji Sakti.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack ketika ditemui di jumpa pers bahas fenomena permasalahan ormas pada, Senin 12 Mei 2025 di Jayasabha, Denpasar.
Baca juga: Kronologi Pria Buleleng Ditemukan Tewas di Teras Toko HP di Batubulan, Driver Ojek Online Jadi Saksi
Dewa Jack pun memastikan syarat driver pariwisata harus ber-KTP Bali dimasukkan dalam Ranperda ASK tersebut.
Di samping juga mencantumkan 6 poin tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
"Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri, itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan, kami janji cantumkan," jelas, Dewa Jack.
Baca juga: Koster Minta Bupati Buleleng Bikin Perda, Warga Sekitar Tower Turyapada Diimbau Tak Jual Lahan
Dewa Jack mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Universitas Panji Sakti untuk kemudian menentukan siapa yang menjadi ketua pansusnya.
Politisi PDI Perjuangan ini memastikan bahwa 1 Juni 2025, Ranperda tersebut akan mulai dibahas.
“Juni tanggal 1 saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat berjalan dan termasuk menghadirkan driver-driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat," tandasnya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Simak Tarif Barunya Disini
Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.
“Ini menurut saya dulu, untuk KTP itu saya kira, kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Suyasa beberapa waktu lalu.
Terkait penerapan plat DK, Suyasa mengatakan kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting.
Namun, yang agak krusial yaitu penerapan KTP Bali, sebab masih mengikuti aturan nasional.
Meski demikian, Suyasa menegaskan pembahasan Ranperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.