Berita Bali

Perda Ojek Online Masih Dikaji di Universitas Panji Sakti, Dewa Jack Janji Cantumkan Ber-KTP Bali

Update peraturan daerah (perda) yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online di Bali masih pada tahap kajian akademis

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack usia ditemui di Rapat Paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu. Ia memberikan keterangan terkait perda ojek online. 

Seperti diketahui, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengajukan 6 tuntutan kepada DPRD Bali.

Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali.

Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor - vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor.

Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.

Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali.

Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan.

Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. (*)

 

Berita lainnya di Driver Pariwisata

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved