Berita Video
VIDEO Tanggapan Terbaru Koster Soal Ormas GRIB, Belum Terdaftar, Tak Akan Diterima di Bali
BERITA VIDEO Tanggapan Terbaru Koster Soal Ormas GRIB, Belum Terdaftar, Tak Akan Diterima di Bali
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar jumpa pers pada Senin, 12 Mei 2025 di Jayasabha, Denpasar, membahas keberadaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang baru muncul di Bali.
Dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah seperti Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, serta Ketua DPRD dan unsur Forkopimda lainnya, Koster menegaskan bahwa GRIB hingga saat ini belum terdaftar di Badan Kesbangpol, sehingga secara hukum belum diakui keberadaannya.
Ia menyatakan tidak akan menerima pendaftaran GRIB ke Kesbangpol Bali jika diajukan, dengan alasan bahwa pemerintah daerah berhak menolak ormas yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan lokal.
Baca juga: Koster Tegaskan Ormas GRIB Belum Terdaftar di Bali, Jika Mendaftar Akan Ditolak
Koster juga menekankan bahwa kebebasan berkumpul bukan berarti tanpa batas, dan keberadaan ormas harus tunduk pada aturan perundang-undangan serta terdaftar secara resmi agar dapat menjalankan kegiatan di Bali.
Ia menyatakan bahwa ormas ilegal tidak diakui dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.
Menurutnya, ketertiban dan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah menjadi syarat utama dalam pengakuan ormas oleh pemerintah daerah, serta menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keharmonisan, dan budaya lokal Bali dari gangguan luar.