WNA Berkelahi di Pantai

BENDESA Adat Beri Skorsing 2 Pekan, Buntut Cekcok Pedagang dengan WNA di Pantai Kuta

Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana geram dan memanggil kedua pihak yang terlibat cekcok di dalam video tersebut. 

ISTIMEWA/DESA ADAT KUTA 
SALAMAN – Ibu pedagang di Pantai Kuta bersalaman dengan WNA perempuan setelah proses mediasi atas perintah Bendesa Adat Kuta, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Viral video di media sosial berdurasi 24 detik yang merekam cekcok atau adu mulut antara seorang pedagang di Pantai Kuta, Kabupaten Badung dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin perempuan.

Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana geram dan memanggil kedua pihak yang terlibat cekcok di dalam video tersebut. 

“Saya sudah perintahkan Satgas untuk mediasi pertemukan keduanya. Langsung saya berikan sanksi 2 minggu tidak boleh berjualan keduanya mulai hari ini sampai 2 minggu ke depan. Mediasi telah dilakukan siang tadi (kemarin) dan sudah saling bersalaman mereka tadi,” ujar Alit Ardana, Selasa (13/5).

Baca juga: TEMPUH Jalur Sekala Niskala, Bupati Mahayastra Tetapkan Kabupaten Gianyar KLB Hama Tikus

Baca juga: BADUNG Kaji Insentif untuk Pecalang, Ini Tujuannya?

Ia menegaskan pihaknya tidak mau main-main dengan ulah oknum-oknum seperti ini karena dapat merusak citra pariwisata Bali khususnya Pantai Kuta itu sendiri sehingga diberikan sanksi berupa skorsing.

Dijelaskan, jika seandainya ada wisatawan atau WNA yang memang berani beraktivitas berjualan, berdagang atau berusaha di Pantai Kuta hingga punya nomor (nomor urut usaha) itu tidak mungkin. 

“Itu tidak mungkin. Saya langsung coret (nomor urut usahanya). Tidak ada itu (WNA berjualan atau berdagang di Pantai Kuta) tidak ada,” tegas Jro Alit Ardana.

Ia menjelaskan bahwa memang benar ada kejadian seperti yang ada di dalam video viral dan kejadiannya terjadi pada Senin (12/5) kemarin. Ada dua pedagang di Pantai Kuta yang satu dari Banjar Pemamoran dan satunya lagi dari Banjar Pengabetan.

“Yang dari Banjar Pemamoran itu punya usaha sewa papan surfing lalu punya karyawan dari Medan. Dia punya pacar si bule perempuan itu. Biasa dia sama pacarnya di Pantai, kalau pacarnya jaga papan surfing dia ikut ke sana bantu-bantu pacarnya. Yang lagi satu (si ibu pedagang) dari Banjar Pengabetan itu jualan di sebelahnya yang menyewakan papan surfing,” jelasnya.

“Etika saja, si bule itu basah celananya di jemur lah di samping papan surfing itu. Yang namanya celana dalam kalau di Bali jemur ngawur gitu kan tidak boleh. Karena dia sering jemur celana di tegur oleh si ibu dari Banjar Pengabetan ini. Dan ini sering kali memang dia ini ribut di Pantai Kuta soal masalah itu (sudah beberapa kali ditegur tetapi cuek),” jelas Jro Alit Ardana.

Jro Alit Ardana mengungkapkan bahwa sudah sering si ibu itu menegur aksi WNA perempuan yang menjemur pakaian dan celana dalam tetapi tidak diindahkannya.

“Sudah sering dia ditegur si bulenya jangan jemur di situ. Akhirnya terjadilah lagi kemarin dan direkam videonya sama temannya si ibu dari Banjar Pengabetan itu. Direkam akhirnya dia kirim ke medsos ramailah seperti itu,” ucapnya.

Jro Alit Ardana kembali menegaskan bahwa tidak ada WNA beraktivitas berdagang atau membuka usaha di Pantai Kuta. Menurutnya WNA tersebut merupakan pacar karyawan penjaga sewa papan surfing.

“Sudah langsung kita tindaklanjuti sama Satgas Pantai tadi (kemarin) dan dilakukan mediasi keduanya. Kemudian pacarnya si bule itu pun juga ikut hadir dan kita tegur juga,” kata dia.

“Tidak benar itu narasinya kalau bule perempuan membuka usaha sewa papan surfing di Pantai Kuta. Yang jelas bule itu pacarnya karyawan penjaga sewa papan surfing,” jelas Jro Alit Ardana. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved