Ormas di Bali

BADUNG Kaji Insentif untuk Pecalang, Ini Tujuannya?

Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.

Istimewa
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang.

Pemberian insentif itu mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Gubernur dan Kejati menilai keberadaan pecalang sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan desa adat. Mengingat tugas pecalang sebagai pengaman dan ada di semua desa adat di Bali termasuk Badung.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat.

Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.

Baca juga: ORMAS GRIB Tabanan Lockdown! Wagub Bali Koordinasi Tim Yustisi,Polda Bali Kerahkan Aparat Bersenjata

Baca juga: CEK Jadwal Pemadaman Listrik di Bali Esok Hari, Ada Bangli, Karangasem & Gianyar

Untuk itu Adi Arnawa akan melakukan kajian terkait dengan insentif pecang di wilayahnya. “Ya, nanti kita pertimbangkan benar kata Pak Kejati Bali, bahwa pecalang menjadi garda terdepan terkait dengan keamanan desa adat,” ujarnya

Diakui, bagaimana pun juga desa adat menjadi benteng budaya di Bali. Bahkan semua itu yang menjadi  pesona daya tari wisata. “Bali dikenal dengan adat, seni dan budaya yang harus kita pertahankan,” bebernya.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari DPRD Badung. Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan saat dikonfirmasi Selasa (13/5) menyatakan kedudukan pecalang telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Menurutnya,  dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat adat.

“Perda ini menjadi pijakan legal bagi pecalang dalam menjalankan tugas mereka. Karena itu, pemberian insentif adalah langkah logis dan tepat untuk mengapresiasi dedikasi mereka,” jelas Ponda Wirawan.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pemberian insentif harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Dia menyarankan agar pecalang juga diberikan pelatihan dan pembekalan, sehingga tugas yang diemban bisa dilakukan secara profesional dan efisien.

Isu lain yang turut disorot dalam pembahasan ini adalah keberadaan krama tamiyu atau penduduk pendatang. Menurut Ponda, sinergi antara desa adat dan desa dinas sangat penting untuk memastikan data penduduk tetap akurat dan dapat ditindaklanjuti jika muncul gangguan Kamtibmas. 

“Setiap krama tamiyu harus didata secara menyeluruh. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, desa adat memiliki hak untuk menolak keberadaan mereka di wilayahnya. Ini penting agar tidak merusak tatanan sosial dan keamanan desa,” imbuhnya. 

Hal senada diungkapkan DPRD Denpasar yang mengusulkan pecalang dapat insentif. Anggota Komisi I DPRD Denpasar, I Made  Sukarmana menilai apa yang menjadi belakangan ini terkait ormas luar perlu disikapi dengan bijak oleh semua krama Bali.

“Apalagi, selama ini krama Bali dengan tradisi dan budaya yang kuat, telah memiliki lembaga yang  jelas dalam menjaga krama dan wilayahnya masing-masing,” katanya Sabtu (10/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved