Bule Berulah di Bali
BNNP Bali Tangkap 2 WNA Jaringan Internasional Rusia, Target Edarkan Narkoba untuk Turis di Bali
barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang WNA asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena terlibat kasus kejahatan narkoba.
Kedua WNA tersebut disergap petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali saat hendak mengambil 30 paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat 11 April 2025 lalu.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, SIK., MH menjelaskan, kasus ini berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor.
Laki-laki tersebut terlihat mencari-cari sesuatu di sebuah tempat di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler Sukawati Gianyar, sedangkan seorang lainnya tetap di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor menyala.
Baca juga: Polres Badung Sita 133 Motor Saat Penertiban Lalulintas, Terungkap Seorang WNA India Bawa Narkoba
"Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut yang diketahui ternyata WNA asal Kazakhtan berinisial GT dan IM," kata Briggjen Pol Rudy, pada Senin 12 Mei 2025 malam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.
"Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.
"Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata dia
"Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaannya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia" pungkas Kepala BNNP Bali. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.