Berita Buleleng
Krama Adat Kubutambahan Buleleng Sepakat Pemilihan Penghulu Desa Gunakan Awig-Awig
Tuntutan Krama Desa Adat Kubutambahan dalam pemilihan Penghulu Desa (Bendesa) agar sesuai awig-awig, akhirnya disetujui.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
SAH, Krama Adat Kubutambahan Buleleng Sepakat Pemilihan Penghulu Desa Gunakan Awig-Awig
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tuntutan Krama Desa Adat Kubutambahan dalam pemilihan Penghulu Desa (Bendesa) agar sesuai awig-awig, akhirnya disetujui.
Kini krama desa tinggal menunggu waktu untuk pemilihan bendesa baru, setelah dua tahun posisi ini kosong.
Hal ini terungkap pasca paruman (rapat) desa di Pura Desa Bale Agung, Desa Adat Kubutambahan, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Asmi Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan Buleleng Bali, Meninggal dengan Posisi Bersandar di Kasur
Dari pantauan tribun-bali.com, sebelum paruman dimulai, nampak rombongan krama berjalan kaki dari arah Banjar Kubuanyar.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Mendukung Agar Ngadegang Penghulu Desa Sesuai Awig-awig".
Paruman saat itu berlangsung selama 2 jam.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Oleh Rekannya, Bersandar di Kasur Penginapan di Buleleng Bali
Ditemui usai paruman, perwakilan Krama Desa Adat Kubutambahan, Jro Gede Suardana menjelaskan, penyebab belum adanya Penghulu Desa karena ada dua kubu yang punya pandangan berbeda.
Di mana kubu pertama berpandangan Penghulu Desa dipilih berdasarkan dresta atau garis keturunan.
Sedangkan kubu lainnya berpandangan pemilihan Penghulu Desa menggunakan dasar awig-awig.
Baca juga: Belum Serah Terima, Jalan Hotmix Senilai Rp5,9 Miliar di Buleleng Rusak
"Kalau sudah tercatat dalam awig-awig, ngapain bicara dresta yang tidak jelas. Dari paruman tadi, krama desa maunya menggunakan awig-awig. Apalagi aturan pemilihan sudah tertulis pada awig-awig," katanya.
Dikatakan pula, sesuai anjuran dari Pengulu Desa sementara dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, proses pemilihan Penghulu Desa melibatkan Klian-klian Dadia dan Prajuru Dadia di Desa Adat Kubutambahan.
Yang mana terdiri dari tiga komponen krama, yakni krama negak, latan dan sampingan.
Baca juga: Jalin Kolaborasi Pecalang dan Banser, Puri Buleleng Tegas Tolak Keberadaan Premanisme Berkedok Ormas
"Itu sudah kita sepakati. Mudah-mudahan rapat berikutnya bisa diselesaikan dan ngadegang (pemilihan) penghulu desa bisa berhasil," harapnya.
Sementara perwakilan Dadia, Jro Klian Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, selama dua tahun kosong, jabatan Penghulu Desa dipimpin oleh penjabat atau penghulu sementara bernama Ketut Surawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Rombongan-krama-adat-Desa-Kubutambahan-saat-berjalan-menuju-Pura-Desa-Bale-Agung-9.jpg)