Berita Badung
Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pasca Muncul Ormas Luar di Bali, Badung Kaji Pemberian Insentif untuk Pecalang
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang, menyusul maraknya organisasi masyarakat (ormas) yang muncul di tengah-tengah masyarakat, termasuk ormas yang datang dari luar Bali.
Pemberian insentif itu pun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Gubernur dan Kejati menilai keberadaan pecalang sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan desa adat.
Baca juga: Jelang Hari Raya Waisak 2025, Bupati Badung Adi Arnawa Salurkan Bantuan Sosial Kepada Umat Buddha
Mengingat tugas pecalang sebagai pengaman dan ada di semua desa adat yang ada di Bali, termasuk Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat.
Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.
Baca juga: Ditemukan Nelayan, WNA Yordania yang Dikabarkan Hilang di Pantai Batu Belig Badung Meninggal
Untuk itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa akan melakukan kajian terkait dengan isentif pecang di wilayahnya.
"Yaa..nanti kita pertimbangkan benar kata pak Kejati Bali, bahwa pecalang menjadi garda terdepan terkait dengan keamanan desa adat," ujarnya
Diakui, bagaimana pun juga desa adat menjadi benteng budaya di Bali. Bahkan semua itu yang menjadi pesona daya tarik wisata.
"Bali dikenal dengan adat, seni dan budaya yang harus kita pertahankan," bebernya.
Baca juga: Jelang Hari Raya Waisak 2025, Bupati Badung Adi Arnawa Salurkan Bantuan Sosial Kepada Umat Buddha
Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari DPRD Badung. Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan saat dikonfirmasi Selasa 13 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa kedudukan pecalang telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat adat.
Baca juga: NEKAT Bobol Kos di Banjar Tegal Jaya Dalung Badung Bali, 2 Laki-Laki Terekam CCTV
"Perda ini menjadi pijakan legal bagi pecalang dalam menjalankan tugas mereka. Karena itu, pemberian insentif adalah langkah logis dan tepat untuk mengapresiasi dedikasi mereka," jelas Ponda Wirawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.