Berita Denpasar
Pengedar Narkoba Disergap Polisi Saat Hendak Transaksi di Jalan Raya Sesetan Denpasar Bali
Seorang pria berinisial KK (47) yang merupakan pengedar narkoba jenis Sabu disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria berinisial KK (47) yang merupakan pengedar narkoba jenis Sabu disergap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di Jalan Raya Sesetan, Banjar Gaduh, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
KK diamankan saat hendak melakukan transaksi, petugas menemukan 19 paket sabu yang disimpan dalam tas pinggang pelaku, pada Rabu 14 Mei 2025.
"Saat pelaku digiring untuk dilakukan penggeledahan di depan toko peralatan dapur dari badan dan barang bawaan pelaku ditemukan 19 paket Sabu," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 16 Mei 2025.
Baca juga: VIDEO Buntut Bule Adu Mulut Dengan Pedagang di Pantai Kuta Bali, Bendesa Adat Kuta Beri Sanksi
Dari penangkapan tersebu, polisi mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Subur, Gang Mirah Hati, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak perkakas dan kotak kaca warna hitam.
Selain itu, sejumlah peralatan berkaitan dengan kejahatan narkotika juga disita, seperti timbangan elektrik, alat hisap atau disebut bong, plastik klip dan lainnya.
"Total 42 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 27,70 gram," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika diduga Sabu tersebut dari seorang yang bernama BOY untuk diedarkan sesuai perintah.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.