Berita Denpasar

TEGAS! Satpol PP Terus Berangus Baliho dan Pamflet yang Melanggar di Seluruh Denpasar

TEGAS! Satpol PP Terus Berangus Baliho dan Pamflet yang Melanggar di Seluruh Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Satpol PP terus berangus baliho dan pamflet yang melanggar di seluruh Denpasar. Satpol PP Terus Berangus Baliho dan Pamflet yang Melanggar di Seluruh Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Denpasar.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keasrian wajah Kota Denpasar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib.

Baca juga: Kecelakaan di Bali Sepekan: Lansia Tewas Terlindas Truk - 3 Mobil Terlibat Laka di Jalur Tengkorak

Ia menegaskan bahwa pemasangan atribut promosi di fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Bawa Nendra, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca juga: Perluas Layanan Keuangan Masyarakat Indonesia, Perbankan Kembangkan Strategi Terintegrasi

Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku. 

"Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved