Pemukulan Pecalang di Besakih
Pecalang Desa Adat Besakih Ditetapkan Jadi Tersangka, MDA Bali Akan Bersurat ke Polda Bali
MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.
Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).
Baca juga: MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka
Ketiganya telah ditetapkam tersangka dan ditahan kepolisian.
Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiayaan ringan.
“Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali,” ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu 18 Mei 2025.
MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartwan.
“Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga,” jelas Suarya.
Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan). Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan.
Secara terpisah, Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra mengatakan, MDA Bali dan Gubernur Bali sudah bergerak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ke Pecalang tersebut.
“Menurut Ratu tidak tepat, walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” jelasnya, di sela-sela acara Gelar Agung Pacalang di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar pada Sabtu 17 Mei 2025.
Sukahet juga mempertanyakan mengapa Polres Karangasem juga melayani pengaduan yang dilayangkan tersangka.
Sebab status tersangka dapat mencederai pecalang di Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.