Berita Video
VIDEO Status Tersangka Pecalang Pura Besakih Bali Resmi Dicabut Melalui Restorative Justice
Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
TRIBUN-BALI.COM - Polres Karangasem secara resmi mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih, melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin 19 Mei 2025.
Keputusan ini diambil setelah penyelesaian damai yang memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa pencabutan status tersangka menandai pemulihan nama baik Nengah Wartawan secara utuh sebagai warga masyarakat.
Proses RJ dilakukan sesuai prosedur, mulai dari mediasi, kesepakatan damai sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pelapor.beri
Baca juga: VIDEO Ribut di Canggu Bali Hingga Bikin Macet, Dua WNA Melapor ke Polres Badung
Ia menyebut momen ini sebagai kemenangan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan kearifan lokal, serta mengapresiasi peran tokoh adat, MDA, dan semua pihak dalam penyelesaian damai yang bermartabat.
Nengah Wartawan sebelumnya menjadi korban penganiayaan saat karya IBTK di Pura Besakih, namun ikut dijadikan tersangka setelah salah satu pelaku melapor balik.
Tiga pelaku utama, yakni IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21), tetap diproses hukum.
Menurut Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, proses RJ ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penanganan kasus para pelaku lainnya.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.