Berita Denpasar

Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, pada Kamis 15 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di media sosial mengundang ribuan komentar netizen tentang nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa dengan jalan yang sudah tertatih dan harus ditopang tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang tersebut diketahui berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025, selain banyak merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum di usia renta tersebut, juga PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan. 

Baca juga: Manusia Silver Minta Uang di Traffic Light, 4 Anak Jalanan Diamankan di Pasar Senggol di Jembrana

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.

"Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP," kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.

Baca juga: Beri Rasa Aman Masyarakat, Polres Badung Bentuk Tim Anti-Premanisme 

Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia. 


"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya. 


Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.


Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.


Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001. 


Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.;  I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.


I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.


Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten. 


Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.


"Bahwa  pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga  I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut mereka Para Terdakwa memasukan (salah satunya)  bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg  yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved