Berita Denpasar
Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah
Viral! Nenek Berusia 93 Tahun di Bali Tertatih Hadiri Sidang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di media sosial mengundang ribuan komentar netizen tentang nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa dengan jalan yang sudah tertatih dan harus ditopang tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang tersebut diketahui berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025, selain banyak merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum di usia renta tersebut, juga PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan.
Baca juga: Manusia Silver Minta Uang di Traffic Light, 4 Anak Jalanan Diamankan di Pasar Senggol di Jembrana
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.
"Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP," kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.
Baca juga: Beri Rasa Aman Masyarakat, Polres Badung Bentuk Tim Anti-Premanisme
Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya.
Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.
Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.
Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.
Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.; I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.
I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.
Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten.
Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
"Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut mereka Para Terdakwa memasukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.
Pasca Banjir, 15 Ribu Pelanggan PDAM di Denpasar Masih Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Tak Miliki Izin, 3 Reklame di Denpasar Dibongkar Satpol PP |
![]() |
---|
Korban Ditebas Secara Membabi-buta di Denpasar, Tetangga Kos: Kami Takut Rafli Tewas |
![]() |
---|
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.