Seputar Bali

Jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran SMA/SMK Dibuka 30 Juni

Simak nih, inilah jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Bali.

Pixabay
Ilustrasi belajar - Jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran SMA/SMK Dibuka 30 Juni 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Bali.

Proses SPMB sendiri akan melalui beberapa tahapan berupa pendaftaran, pengumuman hasil, dan pendaftaran ulang.

Nah berikut jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bali untuk tahun ajaran 2025/2026.

1. Pendaftaran:

Baca juga: LINK Download Dokumen Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Surat dan Pernyataan

SMA/SMK: Dibuka mulai 30 Juni 2025 pukul 08.00 WITA dan ditutup pada 4 Juli 2025 pukul 18.00 WITA.

SMP Negeri: Dibuka pada 7 Juli 2025 hingga 16 Juli 2025.

2. Pengumuman Hasil:

12 Juli 2025 pukul 18.00 WITA (untuk SMA/SMK).

Daftar Ulang:

SMA/SMK: 14, 15, dan 16 Juli 2025, dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 14.00 WITA.

SMP Negeri: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber, namun biasanya setelah pengumuman kelulusan.

Baca juga: Drainase Rusak dan Trotoar Jebol, Wabup Klungkung Bali Minta Perbaikan Maksimal

Link Pendaftaran SPMB SMA dan SMK

Pendaftaran penerimaan Murid baru secara daring dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada laman Sistem Penerimaan Murid Baru Online sebagai berikut:

a. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMA melalui

https://smabali.spmb.id/

b. Pendaftaran Penerimaan Murid Baru jenjang SMK melalui

https://smkbali.spmb.id/.

Penting:

Pendaftaran SPMB SMA/SMK dilakukan secara daring (online) melalui portal SPMB Provinsi Bali.

Pastikan untuk memeriksa informasi lengkap dan persyaratan pendaftaran di website resmi SPMB Provinsi Bali.

Untuk pendaftaran SMP Negeri di Denpasar, cek informasi lebih lanjut di website pemerintah Kota Denpasar

Baca juga: Pengelolaan Sampah, Putri Koster Ajak Masyarakat Bali Ubah Pola Pikir, Tawarkan 3 Langkah Efektif

Ilustrasi SEKOLAH - SMAN 1 Denpasar
Ilustrasi SEKOLAH - SMAN 1 Denpasar (Istimewa)

SPMB 2025 di Klungkung Tidak Bisa Lagi Titip Nama Anak di KK Orang Lain

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Klungkung akan dilaksanakan mulai bulan Juni dan Juli 2025.  

Pada tahun ini ada beberapa perbedaan, jika dibandingkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, misalnya penetapan sistem domisili.

Sehingga orang tua siswa tidak bisa lagi menitipkan nama anaknya di kartu keluarga (KK) orang lain, untuk mendaftarkan ke sekolah tertentu.

"Ada perubahan sistem penerimaan murid baru, tahun ini ada jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi,”

“Perbedaannya pada teknis jalur domisili," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, Rabu 21 Mei 2025.

Ia mengatakan, sistem domisili ini pada umumnya hampir sama dengan sistem zonasi, yakni masih menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Hanya saja pada sistem baru ini, tidak bisa lagi menitipkan nama siswa ke domisili orang lain.

Dalam KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga, tidak boleh hanya nama anak saja.

"Sebelumnya banyak praktik jelang PPDB, nama anaknya dipindahkan ke KK orang lain untuk diterima ke sekolah tertentu. Lalu setelah anak diterima sekolah, dikembalikan lagi nama anak itu KK aslinya,”

“Disdukcapil repot mengurusi masalah anak sekolah saja. Sekarang tidak bisa lagi, pada KK harus terdaftar seluruh anggota keluarga," ujar Sujana.

KK yang digunakan harus minimal terbit setahun sebelum SPMB. Bisa menggunakan KK di bawah 1 tahun, namun hanya perbaikan seperti ganti anggota KK (lahir atau meninggal) atau perbaikan bersifat minor lainnya.

"Pada intinya tidak lagi bisa titip nama siswa, harus menggunakan KK yang terdaftar semua nama keluarga intinya," jelas dia.

Sementara jalur lainnya hampir sama seperti tahun sebelumnya, selain domisili ada jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa kurang mampu), dan jalur mutasi (pindah kerja orangtua).

Secara persentase, persentase kuota untuk jalur domisili sebesar 50 persen, kuota jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

"Pemetaan sudah kami lakukan, jika semua mengikuti sistem ini, semua siswa tertampung di sekolah secara merata," jelas Sujana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved