Berita Denpasar

Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda

Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KURSI RODA - Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar menggunakan kursi roda, pada Kamis 22 Mei 2025. 

"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya. 

Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.

Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.

Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001. 

Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.;  I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.

I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.

Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten. 

Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.

"Bahwa  pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga  I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut mereka Para Terdakwa memasukan (salah satunya)  bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg  yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022 mereka Para Terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg  tanggal 14 Mei 2001.

Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.

Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra,  Ni Made Sepren dan Ni Bondol.

Bahwa perbuatan Para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg  yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.

Selain itu perbuatan Para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra  masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved