Berita Denpasar
Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda
Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya.
Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.
Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.
Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.
Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.; I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.
I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.
Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten.
Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
"Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut mereka Para Terdakwa memasukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022 mereka Para Terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001.
Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra, Ni Made Sepren dan Ni Bondol.
Bahwa perbuatan Para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Selain itu perbuatan Para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.