Berita Denpasar

Nenek Usia 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah, Reja Tertatih-tatih Hadiri Sidang

Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia. 

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, pada Kamis 15 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang dadong atau nenek berusia 93 tahun menjadi terdakwa dengan jalan yang sudah tertatih dan harus ditopang tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Sidang tersebut diketahui berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025. 

Banyak yang merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum tersebut. 

Selain itu, PN Denpasar juga disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan. 

Baca juga: Futsal Antar Penegak Hukum: PN Denpasar, Kejari Denpasar, BNN Bali dan Peradi Denpasar Adu Skill

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja. 

“Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP,” kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.

Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran Jimbaran, 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia. 

“Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran,” bebernya. 

Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda eksepsi para terdakwa. 

Dalam kasus ini, Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tanah waris I Riyeg. 

Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001. 

Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi. 

Juga I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Sumertha, I Ketut Senta, I Made Atmaja, dan Ni Nyoman Reja.

Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved