Berita Denpasar
Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda
Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karena yang benar adalah “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam perkawinannya dengan seorang perempuan yang dikenal dengan Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera tersebut dikuatkan dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 Nopember 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
"Perbuatan mereka para Terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakaukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.