Berita Denpasar

Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda

Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KURSI RODA - Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar menggunakan kursi roda, pada Kamis 22 Mei 2025. 

Karena yang benar adalah  “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg  dalam perkawinannya dengan seorang perempuan yang dikenal dengan Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.

Kebenaran  asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera  tersebut dikuatkan dengan  Silsilah Keluarga I Riyeg  tertanggal 15 Nopember 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.

"Perbuatan mereka para Terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakaukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved