Berita Video
VIDEO Dua Mahasiswa Asal Surabaya Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor dan HP di Tabanan Bali
BERITA VIDEO Dua Mahasiswa Asal Surabaya Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor dan HP di Tabanan Bali
TRIBUN-BALI.COM - Dua pemuda asal Surabaya, RPR (19) dan AY (21), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Baturiti atas kasus pencurian sepeda motor dan dua unit handphone di Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Tabanan Bali.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan kehilangan yang diterima polisi. Kedua pelaku ditangkap di proyek rumah pribadi di Desa Buduk, Kuta Utara, dan mengaku mencuri karena alasan ekonomi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario serta dua unit handphone.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan seorang pelaku pencurian lain berinisial SUR (40), warga Denpasar, yang mencuri uang dan handphone milik korban di Toko Ban Rehan, Banjar Dauh Pala.
Baca juga: VIDEO Viral Cinta Segitiga Berakhir Adu Jotos di Ungasan Bali, Jalin Hubungan dengan Wanita Bersuami
Dari penyelidikan, diketahui SUR adalah sopir truk yang pernah menjadi pelanggan toko tersebut.
Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi tempat kejadian untuk melancarkan aksinya.
SUR ditangkap saat bermain biliar dan mengaku mencuri karena terlilit utang koperasi serta tunggakan kos.
SUR diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Tabanan dalam menindak kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.