Seputar Bali
Babak Baru Kasus Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan Silsilah, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi
Kasus pemalsuan silsilah yang membuat seorang nenek berumur 92 tahun menjadi terdakwa masuk ke babak baru
“Tapi belum ada validasi dari pengadilan, sehingga silsilah siapa yang sah belum bisa ditentukan,” tegas pengacara lainnya.
Dalam sidang tahap dua di Kejaksaan, Nyoman Reja disebut masih yakin dengan kebenaran silsilah yang diajukan pihaknya.
“Saat ditanya, nenek menjawab dengan tegas Silsilah itu benar. Saya tidak pernah bohong’,” ujar pengacara
Tim kuasa hukum, Vincensius Jala berharap agar pengadilan mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan dan mengembalikan penyelesaian perkara ini ke jalur perdata.
“Ini murni sengketa hak waris. Seharusnya diselesaikan melalui proses perdata terlebih dahulu,”
“Tidak adil membawa perkara ini ke ranah pidana sebelum ada kejelasan hukum atas hak yang disengketakan,” ujar dia.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyampaikan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga keturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.
"Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," jelasnya.
Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000.
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.