Berita Badung
Besok 4.918 PPPK di Badung Akan Menerima SK, Segini Besaran Gajinya
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya mengikuti kegiatan mejaya-jaya di Puspem Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Besok 4.918 PPPK di Badung Akan Menerima SK, Segini Besaran Gajinya
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya mengikuti kegiatan mejaya-jaya di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung akan menerima Surat Keputusan (SK) pada Senin 26 Mei 2025 besok.
Sesuai jadwal, acara penyerahan akan dipusatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) setempat.
Setidaknya ada 4.918 PPPK dan 582 CPNS akan menerima SK pengangkatan besok.
Baca juga: BADUNG Belum Ada Surat Resmi Terkait Vaksin Bill Gates, Adi Arnawa Belum Berani Bergerak Lebih Jauh
Kendati sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari sistem penggajian, tunjangan, hingga status kepegawaian.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk golongan I, kisaran gaji mereka berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000, sementara pada golongan tertinggi, yakni golongan XVII, mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Namun status kepegawaian PPPK tidak serta-merta bersifat permanen seperti PNS, mengingat kontrak akan diperpanjang selama 5 tahun.
Baca juga: JENAZAH Tedy Terjepit Batu! Staf Kominfo Badung Hanyut di Air Terjun Nungnung Ditemukan Meninggal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengakui jika kontrak kerja PPPK bersifat periodik dan akan diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan syarat tertentu.
"Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak, yaitu kinerja yang baik dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya," ujar Wijaya Minggu 25 Mei 2025.
Evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: EVAKUASI Staff Kominfo Badung yang Terseret Arus di Bali, Kaki Dipegang Hingga Terhimpit Batu
Penilaian dilakukan setiap tiga bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun.
Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang.
"Nanti mereka (PPPK -red) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan permenpanRB nomor 6 tahun 2022," jelasnya.
Diakui, penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu.
Namun untuk penilaian akhir akan dilakukan setiap tahun.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Terseret Arus di Terjun Nungnung Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ribuan-CPNS-dan-PPPK-di-Kabupaten-Badung-saat-mengikuti-Proses-mejaya-jaya-kk.jpg)