Berita Bali

Kejati Bali Minta Penyelesaian Konflik Adat di Karangasem Melalui Bale Kertha Adhyaksa 

Kejaksaan Tinggi Bali meluncurkan program Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Karangasem sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan adat

Istimewa
PERESMIAN - Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Karangasem, Senin (26/5/2025). 

Kejati Bali Minta Penyelesaian Konflik Adat di Karangasem Melalui Bale Kertha Adhyaksa 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kejaksaan Tinggi Bali meluncurkan program Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Karangasem sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan adat dan tindak pidana ringan melalui jalur musyawarah desa.

Inisiatif ini diharapkan dapat mencegah permasalahan kecil berkembang menjadi konflik besar yang membebani masyarakat dan aparat hukum.

Baca juga: Konflik Dua Kubu PWI Temukan Titik Damai, PWI Bali: Bukti Kesadaran Bersama Menjaga Marwah PWI

Dalam peresmian yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Senin (26/5/2025) dihadiri Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, serta tokoh-tokoh adat setempat.

I Ketut Sumedana menegaskan, pendekatan kekeluargaan seharusnya lebih diprioritaskan dalam meredam potensi konflik sosial. Acara ini turut dihadiri.

Baca juga: Peserta Lomba Layangan di Tabanan Bali Konflik Dengan WNA Penghuni Villa, Polisi Sebut Sudah Damai

“Perselisihan yang bersumber dari adat seyogianya diselesaikan secara internal, melalui mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Dengan pola ini, kita cegah konflik agar tidak menjadi konsumsi publik yang luas,” ujar Sumedana.

Ia menyebutkan, musyawarah di tingkat desa bukan hanya cocok untuk menyelesaikan konflik adat, tetapi juga untuk kasus ringan seperti pencurian kecil, pertengkaran rumah tangga, dan perselisihan warga. 

Langkah konkret pun telah dirancang, mulai dari pelatihan hingga pembangunan pola pikir bagi Perbekel dan Bendesa Adat agar memahami pentingnya penyelesaian berbasis komunitas.

Baca juga: Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, Selesaikan Konflik Lewat Kearifan Lokal

Sejauh ini, 78 desa/kelurahan dan 190 desa adat di Karangasem telah memiliki Bale Kertha Adhyaksa.

Hanya tersisa dua wilayah di Bali yang belum meresmikan fasilitas serupa, dan Kejati Bali berkomitmen menuntaskannya dalam waktu dekat.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat implementasi Peraturan Gubernur terkait desa adat, serta mengurangi beban masyarakat dalam menyelesaikan sengketa.

"Ketika persoalan bisa diselesaikan di desa, maka rakyat tidak perlu repot-repot ke pengadilan. Ini mempercepat penanganan dan memperkuat budaya lokal,” ujar Koster.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, turut menyampaikan apresiasinya. Ia berharap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa bisa menjadi solusi konkret untuk menjaga harmoni di tingkat akar rumput.

“Kami mendukung penuh, semoga Bale Kertha Adhyaksa dapat berjalan optimal di Karangasem,” ucapnya. (*)

 

Berita lainnya di Kejati Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved