Berita Buleleng

Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, Selesaikan Konflik Lewat Kearifan Lokal

Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, Selesaikan Konflik Lewat Kearifan Lokal

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Peresmian - Kejati Bali meresmikan Rumah Restorative Justice yang dinamai Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng, Rabu (16/4/2025) 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi memperkenalkan Rumah Restorative Justice yang dinamai Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng.

Peluncuran program ini menjadi langkah konkret dalam mengedepankan penyelesaian konflik berbasis musyawarah di tingkat desa adat maupun desa dinas.

Peresmian yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja pada Rabu (16/4/2025).

Peresmian turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Baca juga: TERBARU! 1 Pelaku Pengeroyokan Pecalang di Besakih, Sepak Terjangnya Diungkap Polisi

Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumadana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa bukan merupakan program baru dari institusinya, melainkan bentuk revitalisasi sistem penyelesaian sengketa tradisional yang telah lama hidup di masyarakat Bali.

Tujuannya adalah mendorong agar persoalan-persoalan sosial bisa diselesaikan secara damai tanpa harus selalu berujung pada proses hukum formal.

"Konflik sosial, perkara adat, perdata, bahkan masalah rumah tangga bisa diselesaikan lewat pendekatan ini. Ini adalah program dari masyarakat untuk masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cerita Ojek di Besakih, Antrean Mengular, Rela Menanti Berjam-jam Demi Penumpang

Ia menambahkan, program ini akan tersebar di seluruh desa di Bali, dengan pengecualian untuk kasus-kasus pidana berat seperti korupsi, atau tindak kriminal dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun.


Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyambut baik terobosan yang dilakukan Kejati Bali. Ia menilai, pendekatan ini sejalan dengan warisan leluhur Bali yang dulu menyelesaikan konflik lewat forum musyawarah yang dikenal sebagai Kerta Desa, di bawah aturan adat atau awig-awig.


"Dulu belum ada polisi atau jaksa, tapi masyarakat bisa hidup rukun dengan menyelesaikan masalah secara bijaksana melalui lembaga adat," kata Koster.


Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Selain itu, dukungan anggaran juga akan diberikan guna mendirikan gedung-gedung Bale Kertha Adhyaksa di desa-desa.


"Balai ini akan menjadi ruang musyawarah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan adil," tandas Gubernur Koster. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved