Berita Buleleng
Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, Selesaikan Konflik Lewat Kearifan Lokal
Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Buleleng, Selesaikan Konflik Lewat Kearifan Lokal
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi memperkenalkan Rumah Restorative Justice yang dinamai Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng.
Peluncuran program ini menjadi langkah konkret dalam mengedepankan penyelesaian konflik berbasis musyawarah di tingkat desa adat maupun desa dinas.
Peresmian yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja pada Rabu (16/4/2025).
Peresmian turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Baca juga: TERBARU! 1 Pelaku Pengeroyokan Pecalang di Besakih, Sepak Terjangnya Diungkap Polisi
Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumadana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa bukan merupakan program baru dari institusinya, melainkan bentuk revitalisasi sistem penyelesaian sengketa tradisional yang telah lama hidup di masyarakat Bali.
Tujuannya adalah mendorong agar persoalan-persoalan sosial bisa diselesaikan secara damai tanpa harus selalu berujung pada proses hukum formal.
"Konflik sosial, perkara adat, perdata, bahkan masalah rumah tangga bisa diselesaikan lewat pendekatan ini. Ini adalah program dari masyarakat untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Cerita Ojek di Besakih, Antrean Mengular, Rela Menanti Berjam-jam Demi Penumpang
Ia menambahkan, program ini akan tersebar di seluruh desa di Bali, dengan pengecualian untuk kasus-kasus pidana berat seperti korupsi, atau tindak kriminal dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun.
Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyambut baik terobosan yang dilakukan Kejati Bali. Ia menilai, pendekatan ini sejalan dengan warisan leluhur Bali yang dulu menyelesaikan konflik lewat forum musyawarah yang dikenal sebagai Kerta Desa, di bawah aturan adat atau awig-awig.
"Dulu belum ada polisi atau jaksa, tapi masyarakat bisa hidup rukun dengan menyelesaikan masalah secara bijaksana melalui lembaga adat," kata Koster.
Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Selain itu, dukungan anggaran juga akan diberikan guna mendirikan gedung-gedung Bale Kertha Adhyaksa di desa-desa.
"Balai ini akan menjadi ruang musyawarah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan adil," tandas Gubernur Koster. (mer)
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah |
![]() |
---|
Aipda Kadek Sudi Jadi Korban Tabrak Lari, Perbekel: Kami Kehilangan Sosok Panutan Terbaik |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aipda Ketut, Tinggalkan Sang Istri Putu Indah dan 4 Anak, Kecelakaan Begitu Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.