Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

LAA Terancam Hukuman Mati, WNA Asal Australia Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain 

Hasilnya pada Kamis (22/5) lalu, seorang WNA berinisial LAA asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Tayang:
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KASUS PENYELUNDUPAN - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto saat konferensi pers keberhasilan penggagalan penyelundupan kokain seberat 1,7 kilogram, di Mapolda Bali, Senin (26/5). 

TRIBUN-BALI.COM  –  Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan paket 1,7 kilogram (Kg) kokain lintas negara. Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pengungkapan kasus ini diawali dengan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman. 

Paket yang tiba pada 20 Mei 2025 lalu melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery (mengawasi pengiriman) untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Baca juga: ADA 16 Kasus Kematian karena TBC, Dinkes Catat, TBC di Badung Capai 197 Kasus di Triwulan I

Baca juga: BAWA Prada Emas ke Malaysia Fashion Week, Desainer Lenny Hartono Ikuti Even Internasional di KL

Hasilnya pada Kamis (22/5) lalu, seorang WNA berinisial LAA asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ia ditangkap setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek online.

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.

“Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis (26/5).

Tersangka LAA berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, pada Kamis (22/5), sekitar pukul 11.30 WITA di Tempat kejadian Perkara (TKP) sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan Polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis. “Tersangka berperan sebagai pengedar dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda, disamarkan,” jelas Irjen Daniel. 

Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa (20/5). Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali yang di dalamnya diduga tedapat narkotika. Petugas Bea Cukai kemudian kooordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali.  Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dengan controlled delivery. 

Sementara itu, LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE (berstatus saksi) keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA. Saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional.

Hanya saja, hari itu YE sedang handle tamu, jadi permintaan itu dia sanggupi di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.

Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain inisial IMS (saksi) yang juga sudah dipesan oleh tersangka di sebuah restoran, yang berlokasi di Kawasan Renon, Denpasar.

Ojol kedua ini yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil 1 paket lainnya di Kantor Pos Renon. “Menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali,” bebernya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved