Berita Bali
Seorang WNA Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain di Bali, Terancam Hukuman Mati, Peran Jadi Pengedar
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan paket 1,7 kilogram (kg) kokain lintas negara.
Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, pengungkapan kasus ini diawali dengan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman.
Paket yang tiba pada 20 Mei 2025 lalu melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut masing-masing ditujukan ke 2 alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung.
Baca juga: NEKAT Sembunyikan Narkoba di Alat Vital, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 323,76 Gram Kokain
Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery (mengawasi pengiriman) untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Hasilnya pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, seorang WNA berinisial LAA asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ia ditangkap setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek online.
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.
“Barang bukti total berat 1.713,92 gram dan 1 orang tersangka WNA asal Australia inisial LAA,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis 26 Mei 2025.
Tersangka LAA berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, pada Kamis 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, di Tempat kejadian Perkara (TKP) sebuah apartemen di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan Polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis.
“Tersangka berperan sebagai pengedar dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda, disamarkan,” jelas Irjen Daniel.
Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa 20 Mei 2025.
Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali yang di dalamnya diduga terdapat narkotika.
Petugas Bea Cukai kemudian kooordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dengan controlled delivery.
Sementara itu, LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE (berstatus saksi) keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA.
Saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional.
Hanya saja, hari itu YE sedang handle tamu, jadi permintaan itu dia sanggupi di hari lain.
Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain inisial IMS (saksi) yang juga sudah dipesan oleh tersangka di sebuah restoran, yang berlokasi di Kawasan Renon, Denpasar.
Ojol kedua ini yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil 1 paket lainnya di Kantor Pos Renon.
“Menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali,” bebernya.
“Dua paket pos dari Inggris, paket 1 dengan tujuan apartmen Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Sedangkan paket 2 tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh, (Kecamatan) Mengwi, (Kabupaten) Badung,” kata Irjen Daniel.
Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal melibatkan dua ojol ini.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Gang Manggis.
Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu, sehingga, polisi langsung menangkap basah.
“Saat digeledah, dalam dua paket berisi total 206 paket lebih kecil narkoba jenis kokain,” bebernya.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti timbangan digital, dan 1 bundel plastik.
“Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp 12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika,” jelas dia.
Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
“Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp 12 miliar, kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengaku tidak mengenal langsung pemilik kokain tersebut.
Dijelaskannya, LAA menyuruh ojek online dengan tips Rp 600 ribu mengambil paket tersebut.
Tersangka LAA hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘bos” untuk mengambil untuk diedarkan di Bali.
Pelaku di Bali dengan izin Kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka.
Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi.
Kedua Ojol sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil.
“Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis,” jelasnya. (zae/ian)
Perkuat Pengawasan dan Kerja Sama Antarinstansi
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan paket 1,7 kilogram (kg) kokain lintas negara ini membuat pihaknya terus memperkuat pengawasan.
Selain itu, pentingnya kerja sama antar instansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasional.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas Negara,” kata Sunaryo dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi bangsa.
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.