Berita Klungkung
Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler di Klungkung Bali Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Lalu tersangka juga melakukan markup harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,-
"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.
Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.