Berita Klungkung
Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler di Klungkung Bali Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 28 Mei 2025.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Klungkung, Bali selama periode 2014–2020.
Putusan dibacakan pada pukul 10.00 WITA di hadapan tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Klungkung yang terdiri atas I Made Dhama, S.H., I Made Adikawid Sanjaya, S.H., dan Agung Himawan, S.H.
Baca juga: VIDEO Kepsek SMKN 1 Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Beasiswa & Dana Komite
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa I Kadek Sudarmawa divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Kamis 28 Mei 2025.
Selain hukuman badan, Kadek Sudarmawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000.
Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
"Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dari pengadilan tersebut. Penuntut Umum akan segera mempelajari isi putusan tersebut untuk mengetahui dalam waktu 7 hari apakah telah memenuhi rasa keadilan di Masyarakat," jelas Lapatawe B Hamka.
I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, pada Senin 10 Desember 2024, terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.
Padahal telah dibentuk kepala opersional di masing-masing unit usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.