Berita Bali
Menteri LHK Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Koster Tangani Sampah di Bali
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam penanganan persoalan sampah di Bali.
Ia menegaskan akan menggunakan seluruh kewenangannya untuk memastikan semua regulasi lingkungan ditaati.
“Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur. Semua instrumen kebijakan penanganan sampah wajib diimplementasikan di lapangan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Hanif menyatakan siap "pasang badan" melawan pihak-pihak yang tidak mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menilai langkah-langkah yang diambil Gubernur Koster patut dibanggakan dan layak diteruskan oleh kepala daerah lainnya di Bali.
“Bali adalah wajah Indonesia di mata dunia. Dengan potensi pariwisata yang luar biasa dan kontribusi besar terhadap devisa negara, Bali tidak boleh teledor dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Menurut Hanif, perubahan karakter masyarakat dalam mengelola sampah adalah kunci.
Ia bahkan menyatakan siap menggunakan pendekatan represif jika diperlukan.
“Saya tidak akan ragu menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan aturan. UU 32 Tahun 2009 jadi landasan kami dalam mengawal Bali bersih dari sampah,” katanya.
Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Bali harus ikut menjaga lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan kebersihan kawasan wisata.
Regulasi Pengelolaan Sampah yang Diterbitkan Pemprov Bali:
Pergub Bali No. 47 Tahun 2019: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025: Gerakan Bali Bersih Sampah
Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011: Pengelolaan Sampah
Pergub Bali No. 97 Tahun 2018: Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai
Pergub Bali No. 95 Tahun 2018: Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.