Berita Karangasem

POLRES Karangasem Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Ada Residivis dan Mantan Peserta Rehabilitasi Pecandu

Seorang pelaku merupakan resedivis kasus narkoba, dan ada pula yang mantan peserta rehabilitasi pecandu narkoba. Bahkan seorang diantaranya merupakan

ISTIMEWA
Jajaran Polres Karangasem menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sebulan terakhir, Jumat (28/5/2025). 

TRIBUN-BALI.COM - Sepanjang Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus enam pengedar sabu dari tiga lokasi berbeda.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bersih mencapai 22,38 gram. 

Seorang pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dan ada pula yang mantan peserta rehabilitasi pecandu narkoba. Bahkan seorang di antaranya merupakan ASN.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai pada 10 Mei 2025, saat itu Resnarkoba menangkap IGPJ alias B di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.

Baca juga: Pemkab Bangli Gelar Pelatihan Teknik Produksi Bambu, Harap Mampu Tingkatkan Daya Saing IKM Bangli

Baca juga: Pria Klungkung Ini Bawa Kabur Motor Milik Calon Istri Teman Sendiri Saat Numpang Nginap

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 22,97 gram dan netto 21,69 gram jumlah terbesar dari keseluruhan barang bukti.

Dua hari berselang, 12 Mei 2025, tim kembali bergerak dan menangkap FA alias A di gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta. 

Dari lokasi ini, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,10 gram netto. Penyidikan berlanjut ke wilayah Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, tempat S seorang residivis diamankan. Ia diduga kuat sebagai penyedia sabu untuk FA.

Gelombang penangkapan berlanjut pada 23 Mei 2025. Tersangka IKS alias B diringkus di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan. Sebanyak 11 paket sabu dengan total berat netto 0,59 gram ditemukan di lokasi.

Pengembangan kasus ini mengarahkan petugas ke rumah IBBH alias B di Jalan Sudirman, Amlapura. Ia ditetapkan sebagai penyedia barang haram tersebut.

Penelusuran berlanjut hingga ke Jalan Lettu Sinta, namun tersangka IWSA alias A sempat melarikan diri. Meski begitu, ia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem.

"Total ada 6 tersangka yang kami tangkap dalam kurun waktu sebulan terakhir, dan seorang di antaranya resedivis kasus narkoba dan mantan peserta rehabilitasi," jelas AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, Rabu (28/5/2025).

Enam tersangka kini mendekam di tahanan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun disertai denda maksimal.

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, operasi ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di Karangasem.

"Penindakan tegas seperti ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam," ujarnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved