Seputar Bali
Berbekal Nekat dan Masalah ekonomi, 4 Warga Asal Jawa Timur Curi Mesin Molen, Dijual Rp2,8 Juta
Berbekal nekat dan dihadang masalah ekonomi, 4 warga pendatang asal Jawa Timur melakukan pencurian di wilayah Badung, Bali.
"Dari pengamanan pelaku, unit reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa molen merk Dongfeng, truk engkel, dan bambu yang digunakan saat beraksi," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil perbuatan pelaku para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Terkait dengan pencurian tersebut, Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M belum bisa dikonfirmasi terkait pencurian itu.
Sebelumnya Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Badung.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Badung,”
“Terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus kasus yang ada cepat terungkap," ujar Kapolres. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.