Berita Denpasar

3.926 PPPK Kota Denpasar Bali Dilantik Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Langsung Dapat Gaji Dobel

Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelantikan PPPK di Lapangan Puputan Badung Denpasar bertepatan dengan hari lahir Pancasila. 3.926 PPPK Kota Denpasar Bali Dilantik Bertepatan Hari Lahir Pancasila, Langsung Dapat Gaji Dobel 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 3.926 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Denpasar tahap pertama tahun anggaran 2024 resmi dilantik pada Minggu 1 Juni 2025.

Pelantikan digelar di Lapangan Puputan Badung Denpasar oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. 

Sebelum dilantik, mereka mengikuti prosesi majaya-jaya dan kemudian dilanjutkan dengan mengambil sumpah jabatan.

Jaya Negara menuturkan, pelantikan di gelar di Lapangan Puputan Badung dan tanggal 1 Juni karena memiliki nilai historis.

Baca juga: KISAH Oly 14 Tahun Mengabdi Akhirnya Jadi, Koster Minta BPD Bali Utamakan Pinjaman PPPK dan ASN 

Pertama, 1 Juni merupakan hari Lahir Pancasila dan pada 22 September 1955, Bung Karno pernah berpidato di Lapangan Puputan Badung dan menyatakan dasar negara adalah Pancasila.

“Selain itu, tahun 1906 di sini juga terjadi Perang Puputan Badung. Sehingga semangat tidak boleh padam, jadilah ASN yang memiliki semangat berakhlak, beradaptasi, kolaboratif dan melayani,” paparnya.

Jaya Negara menambahkan, Pemkot Denpasar juga telah menyiapkan tunjangan maksimal Rp 2,5 juta per orang.

“Tunjangannya memang kita bisa maksimal 2,5 juta per orang disesuaikan dengan jabatan,” paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, PPPK yang dilantik ini didominasi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.

Usai pelantikan, pada 2 Juni 2025, mereka juga akan menerima gaji dobel plus TPP.

Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.

"Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak," paparnya.

Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta.

Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved