Berita Bali
Bali Diserbu Bisnis Asing, Gubernur Koster Turun Tangan Lindungi UMKM Lokal
Pemerintah Provinsi Bali akhirnya ambil sikap tegas terhadap gelombang bisnis asing yang makin mendominasi sektor pariwisata lokal.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya ambil sikap tegas terhadap gelombang bisnis asing yang makin mendominasi sektor pariwisata lokal.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin langkah darurat untuk melindungi pelaku UMKM yang makin terhimpit di tanah sendiri.
Kebijakan ini mencuat usai Koster menerima serangkaian laporan soal menjamurnya usaha ilegal milik warga negara asing (WNA) yang bergerak di sektor mikro, seperti penyewaan kendaraan hingga homestay.
Banyak di antaranya menggunakan celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS) untuk menjalankan bisnis tanpa jejak fisik jelas.
“Bali tidak boleh jadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat mendesak di Jayasabha, Denpasar, Sabtu 31 Mei 2025.
Ia langsung mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali untuk menyusun strategi penertiban.
Koster menyebut, hanya di Kabupaten Badung saja terdapat sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikendalikan WNA.
Baca juga: VIDEO Jalan Penuh Lumpur di Desa Songan Kintamani Bali Viral di Media Sosial, Tuai Perhatian Netizen
Banyak dari mereka tidak tinggal di Bali dan beroperasi tanpa kantor, sebuah praktik yang menurutnya tidak etis dan merusak ekosistem ekonomi lokal.
Situasi ini dianggap mengancam masa depan Bali, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara sosial dan citra pariwisata.
“Kalau terus begini, lima tahun ke depan Bali bisa ambruk. Pariwisata kita sedang semrawut. Kita harus bereskan dari hulu: regulasi dan perizinannya,” tegasnya.
Sebagai respons, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit izin usaha pariwisata di seluruh Bali.
Langkah awalnya adalah menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan digunakan sebagai dasar operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali.
Ia juga mengusulkan aturan baru yang mewajibkan semua agen perjalanan wisata menjadi bagian dari asosiasi lokal.
Pemeriksaan faktual akan digelar untuk membasmi perusahaan-perusahaan “hantu” yang hanya eksis di OSS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.