Berita Denpasar

Bobol Minimarket di Bali, ALX Curi 240 Bungkus Rokok Dan Uang, Untuk Judol Hingga Beli Motor

Pelaku Pencurian Minimarket di Denpasar Selatan Berhasil Dibekuk, Kerugian Capai Rp 27 Juta

Istimewa
PENCURIAN - Pelaku pencurian di minimarket diringkus Polsek Denpasar Selatan dan barang bukti rokok. Ia melancarkan aksinya Rabu (28/5/2025) dini hari. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial ALX (29), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Rabu 28 Mei 2025 dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana, atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya.

Pelaku ALX berhasil diamankan saat masih berada di dalam toko dan berusaha melarikan diri.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Pengancaman dengan Sajam di Klungkung, Ibu-Ibu Curi Motor di Parkiran

Peristiwa pencurian pertama kali terdeteksi sekitar pukul 02.43 WITA, saat pelapor Moh Rosyidi (29) menerima notifikasi dari sistem alarm keamanan toko yang terhubung ke ponselnya. 

Merasa curiga, ia segera menuju lokasi bersama rekannya dan mendapati plafon toko telah dijebol. 

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dan uang tunai telah raib.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku menggasak sekitar 240 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 19.076.000 yang disimpan dalam brankas. 

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 27.588.800.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara membobol plafon menggunakan alat seperti gerinda, betel, palu, tang, gergaji besi, kabel, dan kapak,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Sabtu 31 Mei 2025. 

Ia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di lokasi lain, yakni di kawasan Bypass Pesanggaran sebanyak dua kali dan Indomaret Pedungan.

Barang hasil curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook kepada pengguna akun bernama Roni, yang kemudian dikirimkan menggunakan jasa ojek online. 

“Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online, hiburan malam, membeli sepeda motor Yamaha Nmax, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh AKP Sukadi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok, uang tunai, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved