Berita Denpasar

Parkir Sembarangan, 7 Truk Terjaring di Kawasan Patung Titi Banda Denpasar

Parkir Sembarangan, 7 Truk Terjaring di Kawasan Patung Titi Banda Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kawasan patung Titi Banda. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, di kawasan patung Titi Banda Denpasar.

Dalam operasi tersebut, lima personel dari Dishub Denpasar dikerahkan untuk melakukan penertiban terhadap truk yang parkir sembarangan.

Baca juga: TANGIS PECAH! Bocah 4 Tahun Dilindas Truk Dihadapan Ibunda, Kecelakaan Terekam CCTV

Dari hasil pengawasan, sebanyak 7 unit mobil barang truk ditindak melalui teguran langsung di tempat.

Kasi Penegakan Hukum (Gakum) Dishub Kota Denpasar, Putu Eddy Candra Ningrat, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap truk yang kedapatan parkir di kawasan tersebut. 

"Dalam kegiatan ini, tindakan yang diberikan berupa teguran langsung kepada pengemudi," paparnya.

Baca juga: DILUAR DUGAAN! Gadis Muda Ini Bertindak Nekat di Padangsambian Denpasar, Berakhir Diborgol

Ia menyebutkan, kendaraan yang terjaring terdiri atas 2 kendaraan roda enam dan 5 kendaraan roda empat.


"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegas Putu Eddy.


Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas. 


Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.


Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir truk


Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. 


Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.  


“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya


Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved