Berita Denpasar

6 Orang Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan AI di Rutan Polresta Denpasar, 3 Polisi Ditahan Patsus

kasus tersebut saat ini masih didalami Propam Polda Bali untuk mengumpulkan data peristiwa tewasnya AI.  

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pengeroyokan -6 Orang Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan AI di Rutan Polresta Denpasar, 3 Polisi Ditahan Patsus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hasil penyidikan terhadap kasus tewasnya tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar

Dari penyidikan terhadap 7 orang tahanan yang diduga terlibat pengeroyokan, sebanyak 6 orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” kata Kombes Pol Sandy, pada Minggu 8 Juni 2025. 

Disebutkannya, Sebanyak 5 dari 6 tersangka merupakan tahanan kasus narkoba dengan inisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara 1 tersangka lain berinisial ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan. 

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Rutan di Bali: 6 Tahanan Jadi Tersangka, 3 Polisi Ditahan Patsus 30 Hari

Disinggung mengenai motif para tersangka, Kombes Pol Sandy tak ingin buru-buru menarik kesimpulan. 

“Penyidik masih mendalami motif sebenarnya. Kami ingin pastikan keterangan yang kami sampaikan tidak asal ngomong, harus betul-betul yakin,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui pasca mencuat kasus ini terus didalami oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar

Selain itu, Propam Polda Bali juga mengenai sanksi etik 3 anggota polisi jaga. 

Ketiga polisi yang dikenakan Penempatan Khusus (Patsus) adalah Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta selama 30 hari. 

Ketiga anggota polisiini diduga lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan Rutan Polresta Denpasar

“Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota,” jelasnya. 

AI adalah tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang kemudian ditahan di Rutan Polresta Denpasar tewas pada Kamis 5 Juni 2025 pagi. 

Tersangka AI diduga tewas karena tindak kekerasan oleh para tahan lainnya. Jenazah tersangka berusia 35 tahun tersebut kemudian dievakuasi ke Ruah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang mengenai tahanan yang tewas di Rutan Polresta Denpasar

“Kejadian meninggalnya benar. Sudah (bicara dengan Kapolresta) kami sama-sama kerja sama, Tim Resta, Reskrim, Propam kita (Polda) Sub Propam Polres dari Intel sama-sama kita buat terang, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” ujar Kombes Pol Agus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved