Travel
BENCANA PHK Depan Mata, Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Restoran, Pilih Hotel Agak Kolaps?
Kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) instansi pemerintah tidak diperbolehkan digelar di hotel dan restoran dalam rangka
TRIBUN-BALI.COM – Kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) instansi pemerintah tidak diperbolehkan digelar di hotel dan restoran dalam rangka kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini berdampak langsung terhadap industri pariwisata.
Bahkan pekerja pariwisata yang bekerja di sektor akomodasi penginapan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini juga berdampak langsung untuk membantu pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi pasca Covid-19 di Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akhirnya memberikan izin kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk kembali mengadakan rapat di hotel.
Tito menyatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asal tidak berlebihan. Hal tersebut dikatakan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6). “Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran,” kata Tito, Rabu (4/6).
Tito mengatakan, pemerintah melakukan efisiensi untuk kepentingan rakyat, tetapi tidak berarti dilarang untuk kegiatan di hotel dan restoran. “Silakan asal jangan berlebihan,” kata Tito.
Baca juga: BALI Masuk Travel Warning Lagi, Kadis Pariwisata Sebut Tak Pengaruhi Kunjungan Turis
Baca juga: BANYAK Sampah Dibuang Dari Luar, Satpol PP Badung Pastikan TPS Liar di Petang Tak Ada Aktivitas

Tito mengatakan, pemda harus selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi untuk melaksanakan kegiatan di sana. “Kurangi boleh tapi jangan sama sekali enggak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps-kolaps buatlah kegiatan di sana, supaya mereka bisa hidup,” kata Tito.
Terkait hal ini, Tito mengatakan, sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan,pemotongan anggaran di daerah untuk penghematan sekitar Rp 50 triliun bagi 552 daerah.
Menurut Tito, potongan ini tidak terlalu signifikan dan tidak mengganggu program lain di daerah.
“Jadi daerah biarkan saja pendapat saya, untuk ke hotel restoran perjalanan dinas fine. Tapi tolong juga pakai perasaan kalau seandainya rapatnya 3 kali cukup, 4 kali cukup, jangan dibikin 10 kali lah gitu aja. Tapi bukan berarti tidak boleh, boleh saya tegaskan di sini,” ujar Tito seperti dilansir kompas.com.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, I Wayan Sumarajaya kebijakan ini akan berdampak langsung untuk membantu pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi pasca Covid-19 di Bali. Sebab, kegiatan rapat di hotel dan restoran menghidupkan kembali kegiatan MICE.
“Apalagi, dikatakan selama ini Bali selalu gencar mempromosikan pariwisata MICE, sebagai salah satu produk pariwisata yang juga akan mendukung pembangunan pariwisata Bali menuju pariwisata berkualitas. Kebijakan ini pasti juga akan berdampak terhadap UMKM di Bali,” jelasnya, Senin (9/6).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyebut, perlu ada pedoman bagi pemda terkait diperbolehkannya menggelar rapat-rapat di hotel. Khozin mengatakan, panduan itu penting agar tidak kebablasan dalam penggunaan anggaran. Meskipun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memperbolehkan pemda menggelar rapat di hotel.
Apalagi, dia meyakini bahwa relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah,” kata Khozin dikutip dari Antaranews dan dilansir kompas.com, Sabtu (7/6).
Menurut dia, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan dalam revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. Diketahui, pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. “Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ujar Khozin.
Keberadaan surat edaran yang baru juga penting untuk menjawab pembatasan penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar dalam Inpres sebelumnya. “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” katanya.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri agar melakukan kajian secara matang sebelum mengeluarkan kebijakan agar hal yang dihasilkan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin-plan,” ujar Khozin.
LARI & Potensi Ekonomi Komunitas di Bali, Pererenan Contoh Sinergi Pariwisata, Investasi & Lokal |
![]() |
---|
CEKREK! Selfie di Nuanu Creative City Spot Foto Instagramable di Pulau Dewata, Simak Beritanya |
![]() |
---|
DISKON 30 Persen Wisata ke Desa Taro Gianyar dan 8 Desa Bakti BCA Lainnya, Yuk Gas! |
![]() |
---|
KUNJUNGAN Wisatawan ke DTW Ulun Danu Beratan Meningkat 80 Persen Saat Libur Sekolah |
![]() |
---|
LIBUR Panjang Tahun Baru Hijriah Bandara Ngurah Rai Layani 378.224 Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.