Sampah di Bali
BANYAK Sampah Dibuang Dari Luar, Satpol PP Badung Pastikan TPS Liar di Petang Tak Ada Aktivitas
Sampah itu pun langsung dibuang di jurang, tanpa adanya pengelolaan yang jelas. Meski dibuang di jurang, namun dipastikan akan mencemari lingkungan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penutupan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar, di wilayah Petang mendapat pengawasan ketat dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Pengawasan ini guna mengantisipasi adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal. Mengingat dari hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) sebelumnya, ditemukan sampah banyak datang dari luar Badung.
Sampah itu pun langsung dibuang di jurang, tanpa adanya pengelolaan yang jelas. Meski dibuang di jurang, namun dipastikan akan mencemari lingkungan sekitar.
Baca juga: BALI Masuk Travel Warning Lagi dari Australia? Kadis Pariwisata Sebut Tak Pengaruhi Kunjungan Turis
Baca juga: UNGKAP Sosok AI, Keluarga Tak Yakin Lakukan Tindak Asusila, Dari Keluarga Penceramah Agama?
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan tugas dari Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan terhadap dua TPS, yakni TPA di Banjar Angantiga dan sebelah TPS3R Petang.
“Betul, kami mendapat mandat dari pimpinan (Bupati Badung-red) untuk melakukan pengawasan di dua TPA yang telah ditutup dan dipasangi DLHK line,” katanya.
Pihaknya mengaku, telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menugaskan jajarannya guna melakukan pengawasan. Pengawasan dan patroli melibatkan Trantib Kecamatan Petang dengan memastikan tidak ada aktivitas lagi.
“Kami sudah menugaskan anggota yang BKO Petang mengawasi dan patroli di kedua tempat bersama Trantib Kecamatan Petang. Pengawasan ini akan dilakukan sampai dengan dipasangnya pagar pembatas permanen, mencegah masuk adanya orang masuk atau membuang sampah,” jelasnya.
Sementara Plt Kadis DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, mengaku telah melayangkan surat agar segera menghentikan dan menutup kegiatan pembuangan sampah ilegal secara permanen.
Selain itu, pemilik lahan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar.“Batas waktu pelaksanaan tujuh hari, mulai tanggal 7 Juni 2025. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, TPA liar di Angantiga merupakan lahan milik warga setempat yang difungsikan sebagai TPA. Sampah yang dibuang di TPA tidak hanya dari Badung, melainkan di luar Kabupaten Badung.
“Kemarin yang di TPA petang itu, ternyata tidak hanya menerima sampah dari Badung, bahkan dari luar Badung juga ada kemarin,” kata pria yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung.
Diberitakan sebelumnya, TPS yang berlokasi di kawasan Angantiga, Kecamatan Petang Badung ditutup permanen oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Penutupan TPS dilakukan karena liar atau ilegal yang dinilai sangat mencemari lingkungan.
Bahkan semua sampah dibuang ke jurang, tanpa dilakukan pemilahan dan pengolahan. Selain itu tumpukan sampah juga sangat banyak.
Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa yang turun langsung ke lapangan didampingi oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Satpol PP, Camat Petang, serta aparat desa setempat. (*)
Pemprov Bali Optimalkan Teba Modern di Lingkungan Kantor Perangkat Daerah |
![]() |
---|
Pengelolaan Ruwet, Forum Swakelola Sampah Bali: Seolah-olah Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab |
![]() |
---|
TEGAS! Sekda Bali Intruksikan Semua Sampah Organik Perkantoran Diolah di Teba Modern |
![]() |
---|
Koster Tegaskan Tak Ada TPA Baru, Minta Bupati Badung Tingkatkan Kapasitas TPST Mengwitani |
![]() |
---|
MINTA TPA Suwung Jangan Ditutup Dulu! Forum Swakelola Sampah Bali Temui Gubernur Koster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.