Budaya Bali
Diusulkan Jadi WBTB Indonesia, Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek dari Denpasar
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara menjelaskan saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman mengusulkan sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kota Denpasar.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara menjelaskan saat ini sedang berproses untuk verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.
Keduanya yakni, Gending Ancag-Ancagan Banjar Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Banjar Belong Sanur.
Baca juga: ANCAMAN 15 Tahun Penjara Bagi AJ dan ER, Polres Klungkung Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur!
Baca juga: MENINGGAL Dunia di Tanah Suci, 3 Jemaah Haji Asal Bali, Diduga Kena Serangan Jantung
Dikatakannya, setelah diusulkan dan dilaksanakan verifikasi, selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri terkait sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli.
"Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia," ujarnya.
Dikatakannya, usulan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Sehingga, kedepannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.
Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. (sup)
| SOSOK Putu Linda Jessica Maharani, Duta Badung Juara I Lomba Darmawacana Berbahasa Bali UDG XXXII |
|
|---|
| Gelaran Pasamuhan Alit Bali 2025 Jadi Ruang Refleksi Bagi Insan Budaya |
|
|---|
| PERLU Redesain & Reimajinasi Kebudayaan Bali, Pasamuhan Alit 2025 Ruang Refleksi Bagi Insan Budaya! |
|
|---|
| BUDAYA untuk Pariwisata atau Pariwisata untuk Budaya Bali? Simak Diskusi Pasamuhan Alit 2025 |
|
|---|
| PITANA: Pariwisata Budaya Melenceng! Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali 2025, Rekomendasi Wisata Bali! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.