Berita Klungkung
ANCAMAN 15 Tahun Penjara Bagi AJ dan ER, Polres Klungkung Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur!
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa, dengan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan dua pria yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26). Sementara korban merupakan anak berinisial NKB (13) asal Kecamatan Banjarangkan.
NKB merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar. Kejadian ini bermula, saat NKB bertengkar dengan orang tuanya, Sabtu (31/5) lalu. Pada Minggu (1/6/2025), NKB kabur dari rumah.
"Korban (NKB) saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (9/6).
Baca juga: MENINGGAL Dunia di Tanah Suci, 3 Jemaah Haji Asal Bali, Diduga Kena Serangan Jantung
Baca juga: BENCANA PHK Depan Mata, Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Restoran, Pilih Hotel Agak Kolaps?
Korban dan teman-temannya sempat pergi ke jembatan merah di Eks Galian C. Di antara teman-temanya itu yakni pelaku, I Wayan AJ. Sebelumnya mereka berkenalan di sosial media.
Setelah ke jembatan merah, pelaku I Wayan AJ lalu mengajak korban ke rumahnya untuk menginap. "Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk berhubungan badan," jelas Agus Widiono.
Setelah menyetubuhi korban, I Wayan AJ justru mengenalkan korban dengan temannya berinisial Putu ER.
Putu ER lalu mengajak korban ke rumahnya. Setelah terkena bujuk rayu dan dipaksa, Putu ER juga ikut menyetubuhi korban.
"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," ungkap Agus Widiono.
Korban lalu menghubungi temannya melalui messenger FB, mengatakan keberadaannya di Desa Kusamba. Temannya bersama ibu korban, lalu menjemput korban untuk pulang ke rumahnya.
Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dua pria. Saat itu orangtua korban langsung melapor ke Polres Klungkung. "Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas Agus Widiono.
Wayan AJ dan Putu ER dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mit)
KISAH Warga Desa Tanglad Nusa Penida, Bertahun-tahun Tergantung Air Hujan, Kini Mimpi Jadi Nyata |
![]() |
---|
Desa Tanglad Nusa Penida Belum Terlayani Air Bersih, Ini Kata Perumda Air Minum Panca Mahottama |
![]() |
---|
Bangunan Terlalu Dekat Bibir Pantai & Tak Berizin, Proyek Vila WNA di Pesisir Nusa Penida Dihentikan |
![]() |
---|
Proyek Vila WNA di Pesisir Nusa Penida Dihentikan, Bangunan Terlalu Dekat Bibir Pantai & Tak Berizin |
![]() |
---|
Uang Ditemukan di Saku Celana MFM, WNA Belgia Curi Uang Milik Pelajar Jerman di Nusa Penida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.