Sponsored Content
SIDAK Pembangunan Resort di Tibubeneng, Kuta Utara, Dewan Badung Minta Investor Lengkapi Izin Dulu
Kehadiran legislator yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara. Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wakil rakyat di DPRD Badung, mendatangi proyek Magnum Resort Berawa di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu, 11 Juni 2025.
Kunjungan kerja lapangan ini, dalam rangka tertib administrasi perizinan, pembangunan insfrastruktur, pembuangan limbah dan pajak retribusi daerah dalam berusaha di Gumi Keris.
Kehadiran legislator yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara. Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan. Anggota Komisi I, I Wayan Puspa Negara.
Juga turut didampingi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Datpol PP Kabupaten Badung dan perangkat desa terkait.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, terungkap proyek yang berada di kawasan pariwisata ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga menjadi kewenangan pusat.
Baca juga: TEWAS Bocah 9 Tahun, Tenggelam di Tambak Udang Saat Bermain Sepeda di Gerokgak Buleleng Bali
Baca juga: PROYEK Bumi Perkemahan Bukit Tengah Disambangi Satpol PP Klungkung, Perbekel Minta Dihentikan Dulu!
Pada dasarnya kedatangan DPRD Badung, bertujuan memastikan kelengkapan administrasi yang dimiliki. Lanang Umbara pada kesempatan itu, mengatakan proses pembangunannya belum dilengkapi dengan izin dasar sesuai dengan perundang-undangan, seperti amdal.
"Izin dasarnya saja tidak dipenuhi. Seperti disampaikan kabid LHK ini baru proses amdal, amdalnya belum selesai otomatis perizinannya belum terpenuhi.
Namun karena ini PMA tentunya kewenangan amdalnya ada di pusat, namun pusat telah melimpahkan ke provinsi dan provinsi sekarang tidak berani menangani, karena di lapangan telah terlaksana pembangunan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya telah mengutus Dinas LHK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi untuk memohon surat resmi penutupan. Sebab, jika Dinas LHK merekomendasikan penutupan pihaknya akan melakukan langkah penutupan.
"Kalau itu tidak (penutupan-red) kita di daerah juga telah menjalankan SOP dengan melayangkan teguran dari Satpol PP Badung sebanyak dua kali. Tinggal menunggu surat peringatan ketiga, jika tidak memenuhi perizinan satpol PP Badung berhak juga memasang Satpol PP Line disini," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memberikan kesempatan dua minggu ke depan, jika dalam tengat waktu yang ditentukan belum dapat terpenuhi pihaknya akan menghentikan seluruh kegiatan proyek. Namun demikian, berdasarkan zonasi telah sesuai dengan peruntukan hanya saja izin belum dilengkapi.
Sementara itu, Andi Nahak selaku konsultan perizinan yang mewakili pihak manajemen Magnum Resort Berawa mengakui, pihaknya telah mengurus izin, namun sedikit terhambat karena adanya perubahan aturan baru dari pusat ke provinsi.
"Kami mohon maaf, kami mengakui kesalahan itu (membangun-red) kami akan segera melakukan pemenuhan izin, " ucapnya. Pihaknya pun berharap proses perizinan bisa cepat diselesaikan. Mengingat izin dikeluarkan dari pusat dan provinsi Bali.
"Iyaa semoga cepat selesai. Kami mengakui salah, kebetulan kami saat ini masih sedang berproses," imbuhnya. (*)
ARYADUTA Luncurkan ‘Pestaria’: Rayakan Momenmu dengan Berkesan |
![]() |
---|
Road to Festival Ekonomi Syariah 2025 : Waqaf Rumah Tahfidz Sebagai Investasi Akhirat |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Di Jembrana Bali Diresmikan Oleh Presiden, Seluruh Koperasi Diberikan Subsidi |
![]() |
---|
Pastikan Prosedur Sesuai Aturan, Bupati Adi Arnawa Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali |
![]() |
---|
"Cetak Profesional Unggul: Royal Regantris Kuta Selenggarakan Kompetisi 'Making Bed' 2025" |
![]() |
---|