Berita Tabanan

Dua Kali Bobol Penginapan di Dauh Peken Bali, IWK Dibekuk Polsek Tabanan

Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

istimewa
Pelaku IWK saat diamankan jajaran reskrim Polsek Tabanan pada Rabu 11 Juni 2025. Dua Kali Bobol Penginapan di Dauh Peken Bali, IWK Dibekuk Polsek Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan

Pelaku yang diketahui bernama IWK (33) asal Karangasem berhasil diamankan pada Selasa 10 Juni 2025 siang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku tidak berkutik saat diamankan. Bahkan pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban I Putu Eni Purnama Dewi.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H saat dikonfirmasi Rabu 11 Juni 2025 menyebutkan, setelah adanya laporan dirinya memerintahkan langsung pengungkapan kasus tersebut kepada Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma bersama Tim Unit Reskrim. 

Baca juga: Nemu HP di Jalan, AK Jadi Tersangka Pencurian Handphone di Denpasar Bali, Polisi: Digunakan Sendiri

Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa 10 Juli 2025, pukul 07.00 Wita, tim segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Penginapan Anggun, Jl. Rajawali Gang 15, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali.

Dari hasil olah TKP, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di sebuah rumah kos di Banjar Jambe Belodan, Dauh Peken, Tabanan

Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Hingga polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 2 unit TV LED LG 32 inci tipe 32LK500BPTA, masing-masing dengan nomor seri 9031NKH59813 dan 811INKH28549, lembar nota pembelian dari Toko Jati Jaya dan sepeda motor Yamaha warna hitam putih DK 3581 GG yang digunakan pelaku

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat pagar penginapan dan langsung masuk ke kamar-kamar yang kosong tanpa penyewa. Ia mencuri dua unit TV LED merk LG ukuran 32 inci yang terpasang di dinding kamar nomor 23 dan 24," ujarnya.

Diakui aksi pertama dilakukan pada 22 April 2025, pukul 03.30 Wita, dan aksi kedua terjadi pada 9 Juni 2025, pukul 04.00 Wita. Kedua kejadian itu diketahui oleh karyawan penginapan saat sedang membersihkan kamar dan melihat bahwa televisi yang sebelumnya terpasang telah hilang

"Akibat pencurian tersebut, pemilik penginapan, Ni Putu Emi Kumaradewi mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000," bebernya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabanan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.

"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved