Berita Denpasar
Nemu HP di Jalan, AK Jadi Tersangka Pencurian Handphone di Denpasar Bali, Polisi: Digunakan Sendiri
Diduga pelaku mengambil dengan mudah karena HP jatuh sepanjang Jalan WR Supratman Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menggunakan handphone (HP) yang ditemukan di jalan, pria asal Tasikmalaya berinisial AK (42) ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh Polsek Denpasar Timur, ternyata handphone milik polisi.
Pada Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, korban tengah dinas malam di Kantor Direktorat Lalulintas Polda Bali, sepulang dinas pada Minggu 27 April 2025, sekitar pukul 07.00 Wita, sebelum pulang sempat menggunakan handphone tersebut untuk bermain game.
Setelah itu, korban berinisial PYPP (27) sempat berbincang sebentar dengan rekannya lalu pulang, saat sampai di rumah, korban baru ingat dengan HP, dan saat itu langsung dihubungi, namun sudah tidak aktif, dan atas kejadian tersebut korban melapor untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diduga handphone tersebut terjatuh di Jalan WR Supratman, polisi menelusuri keberadaan pelaku di Jalan Marlboro kemudian mendapatkan informasi yang diduga pelaku berada di seputaran Jalan Pura Demak.
Baca juga: VIDEO Remaja 19 Tahun Nekat Curi Uang Rp 5,5 Juta di Warteg Denpasar Bali, Kecanduan Judi Online
"Pelaku dapat diamankan di Toko Korden Jalan Pura Demak nomor 41, pelaku mengakui perbuatannya bersama barang bukti diamankan di Polsek Dentim," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis 12 Juni 2025.
"Diduga pelaku mengambil dengan mudah karena HP jatuh sepanjang Jalan WR Supratman," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan HP Infinix note 40 warna hitam di Jalan WR Supratman. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP.
"Kemudian HP tersebut direstart lalu digunakan sendiri," ujar dia. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.