Berita Denpasar

TEWAS! Residivis Spesialis Pencurian Kos-Kosan di Kuta, Simak Penjelasan Polresta Denpasar Berikut

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, UA sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan terkait kasus pencurian. 

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Seorang tersangka kasus pencurian berinisial UA (45), asal Sumbawa Barat, yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian di kos-kosan, meninggal dunia pada Sabtu, 7 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.53 WITA di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang tersangka kasus pencurian berinisial UA (45), asal Sumbawa Barat, yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian di kos-kosan, meninggal dunia pada Sabtu, 7 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.53 WITA di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, UA sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan terkait kasus pencurian

Pada 30 Mei 2025 pukul 07.25 WITA, UA mengalami sesak napas dan keluhan asam lambung saat berada dalam ruang tahanan. Kondisi tersebut segera dilaporkan oleh tahanan lain kepada petugas jaga.

Menanggapi laporan tersebut, petugas jaga segera membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan pemeriksaan awal. 

Baca juga: MENINGGAL di Mekkah Akibat Kelelahan, Jemaah Haji asal Buleleng Sempat Hilang Nafsu Makan 5 Hari 

Baca juga: DRAMA Efisiensi Pemerintah Tekan Industri Pariwisata Bali, Mendagri Izinkan Rapat di Hotel & Resto!

“Selanjutnya, pada pukul 08.15 WITA, UA dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” kata AKP Sukadi, Selasa 10 Juni 2025.

Karena kondisinya terus memburuk, pada malam harinya sekitar pukul UA kembali dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. 

Di rumah sakit tersebut, tim medis melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk rontgen dan tindakan intensif lainnya. Pada 31 Mei pukul 00.54 WITA, UA dipindahkan ke ruang HCU Mawar untuk perawatan intensif. 

Di hari yang sama, dokter spesialis ginjal melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena UA diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes dan HIV.

“Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa UA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Juni 2025 pukul 23.53 WITA di RSUP Sanglah,” imbuhnya.

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved