Berita Bali

Disperindag Bali Sebut Penurunan Daya Beli Coca Cola Jadi Sebab PHK 

Disperindag Bali Sebut Penurunan Daya Beli Coca Cola Jadi Sebab PHK Karyawan

Coca-Cola
Coca-Cola dengan kemasan nama-nama populer Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Daya beli menurun diduga menjadi salah satu sebab Pabrik Coca-Cola di Mengwi, Badung akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke 70 karyawannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata saat ditemui di kunjungan kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung Kerthasabha, Rumah Jabatan Jayasabha, Jumat 13 Juni 2025. 

Menurutnya, permasalahan PHK di Pabrik Coca-Cola tersebut merupakan urusan internal evaluasi perusahaan tersebut. 

Baca juga: Pemprov Bali dan DKI Jakarta Akan Jalin Kerja Sama Pembangunan Kereta di Bali 

“Namanya pasar pasti selalu turun naik dan dievaluasi, sampai per hari ini saya konfirmasi langsung ini dengan (Coca-Cola) kata stafnya belum resmi di bubarkan baru sounding terkait kinerja usaha Coca-Cola.

Daya beli menurun tapi baru salah satu sebab, penyebab yang lain masih banyak tapi tidak di publish ke umum karena Coca-Cola Bali tidak berbentuk perusahaan tbk,” jelas, Wiryanata. 

Baca juga: Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Polresta Denpasar Keluar, Jenazah Ali Telah Dimakamkan

Lebih lanjutnya ia mengatakan, penurunan daya beli Coca-Cola bukan menjadi satu alasan melakukan PHK pada karyawan.

Wiryanata juga membeberkan tren mengonsumsi Coca-Cola dari berbagai hasil evaluasi Disperindag, saat ini kesadaran masyarakat meningkat terkait dengan kesehatan. 

“Dalam mengonsumsi Coca-Cola, banyak penelitian yang mengungkapkan dampak negatif minuman bersoda termasuk salah satunya Coca-Cola. Memang mengalami penurunan salah satunya yang tadi ada kesadaran masyarakat mulai mencari minuman sehat seperti air putih jus buah,” imbuhnya. 

 


Terlebih sudah ada SE Gubernur Bali yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah 1 liter. Sehingga menjadi tanda petik memaksa produsen untuk berinovasi agar produk yang dikeluarkan ramah lingkungan untuk Bali

 


“Kemarin kami sudah koordinasikan, tapi kan jawaban pihak Coca-Cola itu ndak ada namanya juga mereka mengevaluasi diri yang rutin mereka lakukan, memang kalau terus opsi kan pasti ada harus lihat berbagai sisi tidak melulu setiap penurunan opsinya PHK,” tutupnya. 

 


Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tak perlu menanggapi isu PHK pada karyawan di Pabrik Coca-Cola sebab merupakan bisnis perusahaan. 

 


“Tidak usah ditanggapi itu urusan bisnis orang. Karena bisnisnya sudah tidak bisa hidup, mau apa?. Tidak ada (keterkaitan dengan larangan AMDK dibawah 1 liter) itu kan terkait dengan air mineral. Itu salah satu ya gak apa-apa bikin saja desain yang baru,” kata, Koster. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved