Berita Denpasar

Sita 73 Obat Tradisional Ilegal, Temuan BPPOM Denpasar Mengandung Bahan Kimia Obat

Kembali Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Denpasar melakukan operasi penindakan terhadap pedagang nakal yang menjual obat tradisional

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PENINDAKAN - Balai BPOM Denpasar melakukan operasi penindakan pedagang nakal yang menjual obat kuat pria berbahaya mengandung bahan kimia, Kamis 12 Juni 2025. 

Edukasi Masyarakat

Pihaknya pun, kata Kepala BBPOM Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni sudah melakukan pengawasan intensif sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat secara masif, khususnya obat bahan alam yang mengandung bahan kimia

Evaluasi dari informasi masyarakat obat berbahaya ini juga banyak beredar di pedesaan. 

Maka dari itu, akan diedukasi melalui program gerakan ketahanan pangan desa kemudian pasar pangan aman. Rata-rata penjual obat berbahaya ini disembunyikan dan tidak dipajang di rak display terbuka. 

“Produksi dalam negeri.  Ini juga effort menggali barang bukti. Kalau di obat kuat ini ada sildenafil ada tadalafil bahan kimianya terkandung kalau pegal linu biasanya parasetamol mefenamat jadi yang umum digunakan,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di BPOM Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved