Berita Bali
RESMI! Statement Partai Gerindra Terkait Ucapan Perbekel Baturiti, Kami Percaya Polri
RESMI! Statement Partai Gerindra Terkait Ucapan Perbekel Baturiti, Kami Percaya Polri
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- DPD Partai Gerindra Bali dan seluruh DPC kompak melayangkan laporan ke kepolisian terkait ujaran kebencian.
Hal itu merujuk pada pernyataan Perbekel Baturiti, I Made Suryana.
Pernyataan Perbekel Baturiti dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
DPD Gerindra Bali melakukan pelaporan ke Polda Bali, sedangkan DPC melakukukan pelaporan ke masing-masing Polres dan Polresta pada Jumat, 13 Juni 2025.
Baca juga: Rekaman Diunggah De Gadjah Hingga Dilaporkan Partai Gerindra, Ini Komentar Perbekel Baturiti
Laporan Gerindra di Polda Bali, didaftarkan dengan nomor LP/379/VI/2025/SPKT/POLDA BALI.
Sekretaris Jenderal DPD Gerindra Bali, I Kadek 'Rambo' Budi Prasetya, menyampaikan alasan pihaknya mengambil langkah hukum Perbekel Baturiti tersebut.
“Karena munculnya statement dari Perbekel yang berlangsung pada tanggal 31 Mei yang berlangsung di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Dimana dalam statement beliau ini beliau menyampaikan beberapa hal yang memang hal ini kami rasa ada unsur-unsur dari penyampaian permusuhan, ujaran kebencian yang mana menyebabkan kondisi ini menjadi tidak kondusif yang mengarah kepada pasal 156 KUHP," papar petinggi Gerindra Bali tersebut.
Baca juga: DITAHAN Polisi di Pererenan Badung Bareng Teman Cewek, Terungkap Isi Dalam Saku WNA Australia ini
Menurutnya, pernyataan Perbekel Baturiti berpotensi menimbulkan percikan konflik di masyarakat bila dibiarkan tanpa penanganan.
“Menjadi sebuah bibit atau percikan-percikan yang bisa kalau didiamkan dampaknya bisa menjadi kegaduhan di dalam masyarakat. Jadinya kami memutuskan untuk melaporkan karena yang bersangkutan membuat stetmen yang cukup provokatif sehingga kami rasa akan lebih bijak kami menyerahkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum agar di bawah tidak terjadi kegaduhan lagi,” lanjutnya.
Rambo menambahkan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Yang jelas setelah kami bahas dan kami laporkan, kami tetap percaya dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang kami percaya bahwa proses ini akan dikawal dengan baik sehingga keadilan itu dapat ditegakkan. Jadi kepolisian yang memproses dan kami bisa menenangkan kader yang di bawah sehingga kegaduhan itu tidak terjadi. Itu nanti ranah penegak hukum, yang jelas kami mengarah pada pasal 156 KUHP,” katanya.
Saat ditanya soal motif, ia menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi soal niat, tetapi menilai pernyataan tersebut bisa memicu sentimen negatif.
“Kalau niat kami tidak bisa tahu. Kalau dari perkataan itu cukup dapat memicu apakah itu dapat menjadi suka atau tidak suka. Dari perkataan-perkataan beliau itu sepertinya ada sentimen dengan Gerindra,” ucapnya.
Rambo pun mengatakan jika laporan ini tidak hanya dilakukan oleh DPD Gerindra Bali, tetapi juga serentak oleh seluruh DPC Gerindra se-Bali.
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.