Berita Badung
Usai Insiden Penembakan WNA di Munggu, Bupati Badung Minta Satpol PP Cek Legalitas Vila
Usai Insiden Penembakan WNA di Munggu, Bupati Badung Minta Satpol PP Cek Legalitas Vila
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Peristiwa penembakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Villa Casa Santisya 1 Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan , Desa Munggu, Mengwi, Badung menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Badung.
Pasalnya Villa yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga bodong alias tidak memiliki izin.
Bahkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satopl PP) Badung untuk melakukan pengecekan. Hal itu pun disampaikan Adi Arnawa saat ditemui di Balai Budaya Giri Nata Mandala pada Senin 16 Juni 2025.
Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Tajen Maut di Bangli
"Saya sudah perintahkan langsung kepada Kasatpol PP agar mengecek kondisi di lapangan. Jika ditemukan ada vila yang tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak tegas,," tegas Adi Arnawa.
Diakui, Satpol PP harus turun ke lapangan guna melakukan pengecekan terhadap vila-vila di kawasan tersebut. Langkah ini diambil setelah mencuat informasi bahwa vila yang menjadi lokasi kejadian diduga tidak memiliki izin resmi.
"Kalau melanggar dan tidak berizin, bila perlu operasionalnya dihentikan," sambungnya.
Baca juga: PENYEBAB AWAL! Mabuk Mangku Luwes Datangi Lokasi Tajen, Komang Alam Pun Lakukan ini
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala bentuk pembangunan di jalur hijau harus ditertibkan. "Jalur hijau tidak boleh dibangun, kita minta Satpol PP bongkar saja, kalau jalur hijau kan tidak boleh membangun," katanya.
Selain tindakan hukum terhadap bangunan tak berizin, Bupati Adi juga mendorong penguatan sistem keamanan wilayah. Ia meminta seluruh perangkat desa hingga tingkat banjar lebih aktif dalam pengawasan, termasuk peran serta pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Badung. Mengingat lokasi vila telah dipasangi garis polisi (police line). Hanya saja dirinya tetap menunggu penyelidikan selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut di lapangan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Badung, karena dipasangin police line, agar tidak meganggu polisi yang masih megadakan pendalaman penyidikan," tegasnya.
Setelah selesai dilakukan proses penyidikan, pihaknya akan turun dan melakukan pemeriksaan terkait izin bangunan villa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Villa yang menjadi TKP penembakan WNA di Desa Munggu, Mengwi Badung diduga tidak memiliki ijin. Pasalnya villa tersebut tidak terdata di Pemerintah Desa setempat.
Bahkan saat proses pembangunan juga tidak ada melaporkan ke Desa. Hal itu pun dikatakan Prebekel Desa Munggu Ketut Darta saat dikonfirmasi Minggu 15 Juni 2025.
Disebutkan saat dilakukan pengecekan ke stafnya, villa tersebut ternyata tidak ada datanya di desa. Selain tidak ada datanya, sudah dipastikan pihak villa juga tidak melaporkan wisatawan yang menginap disana.
"Sebenarnya semua tempat akomodasi kita data. Yang villa ini tidak ada melaporkan ke desa," ujarnya. (*)
BIDIK Cuan Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai Buat Dongkrak PAD Badung, Gini Mekanismenya! |
![]() |
---|
Pendataan Bangunan di Pantai Balangan Imbas dari Temuan di Pantai Bingin? Ini Kata Adi Arnawa |
![]() |
---|
Satpol Pol PP Bidik Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Badung Bali: Patut Dicurigai |
![]() |
---|
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.