Berita Kluingkung

Kejari Klungkung Selamatkan Kerugian Negara Rp 228 Juta, IWS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memulihkan kerugian negara, dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
RILIS KASUS - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022, Selasa (17/6). 

Kejari Klungkung Selamatkan Kerugian Negara Rp 228 Juta, IWS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memulihkan kerugian negara, dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022.

Bahkan pasca-menetapkan mantan kepala sekolah, IWS sebagai tersangka, pengurus komite segera ikut mengembalikan uang ke Kejari Klungkung.

Pengembalian dana dilakukan dari sejumlah saksi, yang sebelumnya ikut mengelola dana komite tersebut.

"Total ada Rp 30 juta dari para saksi yang merupakan pengurus komite sekolah, yang sudah dengan sadar mengembalikan, karena tidak tahu dana yang digunakan salah peruntukan," ungkap Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

Baca juga: 2 TERSANGKA Baru Ditetapkan Kejari Klungkung!  Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Dawan Kaler

Sehingga dari kasus tersebut, Kejari Klungkung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.545.645.

Dari total kerugian negara hasil audit BPKP Provinsi Bali yakni sebesar Rp1.174.149.923.

Sementara penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin (16/6).

"Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21)," ujar Lapatawe B Hamka, Selasa (17/6).

Baca juga: Bikin Kredit Fiktif, Ketua Bumdes Desa Sulangai Badung Korupsi Rp 500 Juta Lebih

Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar

"Nantinya uang yang dikembalikan sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara," jelas Lapatawe B Hamka.

IWS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) di SMK N 1 Klungkung.

Hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81, berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diwartakan sebelumnya, eks Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung, IWS segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved