Berita Kluingkung

Kejari Klungkung Selamatkan Kerugian Negara Rp 228 Juta, IWS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memulihkan kerugian negara, dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
RILIS KASUS - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022, Selasa (17/6). 

Hal ini setelah jaksa penuntut umum pada bidang Pidsus menyatakan perkara tersebut telah lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 itu dilaksanakan, Senin (16/6).

"Sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 Penuntut Umum menyatakan penanganan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21)," ujar Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, Senin (16/6).

Selanjutnya penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Lapatawe B Hamka menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228 juta lebih. 

"Nantinya uang tersebut sebagai bukti di persidangan dan terhadap uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara," jelas Lapatawe B Hamka. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved